Beranda | Artikel
Hukum Hadiah Di Luar Jam Kerja
Senin, 1 Agustus 2022

Pertanyaan:
Apa hukum hadiah yang didapatkan oleh seorang pegawai karena pekerjaan yang dia lakukan di luar jam kerja dan pekerjaan tersebut bukanlah bagian dari kewajibannya?

Jawaban:
Jika dia adalah pegawai di instansi atau perusahaan tersebut, maka tidak boleh baginya menerima hadiah mengingat hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

هدايا العمال غلول

“Hadiah yang diterima oleh pegawai itu adalah harta khianat (ghulul).” (HR. Ahmad).

Jika bukan pegawai di instansi terkait, kemudian pekerjaan tersebut dilakukan di luar jam kerja dan ada kesepakatan nominal tertentu sebagai kompensasi karena telah meluangkan waktu juga bercapek-capek memberikan bantuan kepada orang yang memerlukan bantuan, maka nominal uang tersebut hukumnya tidak mengapa untuk diterima karena dalam hal ini terjadi transaksi jualah.

Dalil bolehnya transaksi jualah adalah perkataan Nabi Yusuf ‘alaihissalam :

ولمن جاء به حمل بعير

“Siapa saja yang bisa menghadirkan piala sang raja maka untuknya bahan makanan sebanyak yang kuat dibawa oleh seekor onta.” (QS. Yusuf:72).

Semisal orang yang hendak memperbaharui paspornya lalu dia minta tolong kepada kawannya, ‘Saya sangat sibuk, ini pasporku. Tolong diperbaharui. Sebagai kompensasi karena Anda mau meluangkan waktu untuk kepentinganku maka Anda akan kuberi sekian’. Transaksi semacam ini hukumnya boleh dengan syarat orang yang dimintai tolong untuk mengurus perbaharuan paspor tadi bukanlah orang yang bekerja di kantor imigrasi.
Jika orang tersebut kerja di kantor yang bersangkutan, kantor imigrasi-misalnya- maka wajibnya baginya untuk memberikan bantuan secara cuma-cuma tanpa boleh menerima hadiah namun semata berharap pahala kepada Allah. Perbuatan yang dia lakukan tersebut dalam bahasa agama disebut syafaat yang merupakan bentuk bersedekah dengan kedudukan, pangkat atau jabatan yang dia miliki. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

مَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً يَكُنْ لَهُ نَصِيبٌ مِنْهَا وَمَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً سَيِّئَةً يَكُنْ لَهُ كِفْلٌ مِنْهَا

“Siapa saja yang memberikan ‘syafaat’ dalam kebaikan maka untuknya bagian dari pahala karenanya dan siapa saja yang memberikan ‘syafaat’ dalam kejelekan maka baginya bagian dari dosanya.” (QS. An Nisa:85).

Siapa saja yang memiliki jabatan, maka hendaknya dia bersedekah dengan jabatannya untuk melayani banyak orang. (Fatwa Syaikh Masyhur Hasan al Salman no pertanyaan: 186).

Artikel www.PengusahaMuslim.com

* Mari bergabung di Milis pm-fatwa. Milis ini disediakan khusus untuk mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa yang terkait dengan perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait dengan masalah ini, seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli, zakat perniagaan, hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan, asuransi, dan berbagai masalah agama lainnya.

Untuk bergabung, kirim email kosong ke : [email protected]
Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : [email protected]


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2936-hukum-hadiah-di-1560.html